"Menimbang Sikap: Apakah Aceh Kembali Menerima atau Menolak Pengungsi Rohingya?"

Risman Rachman, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Aceh
Risman Rachman, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Aceh

Penduduk Rohingya kembali mendarat di wilayah Aceh. Menurut laporan media, sekitar 139 individu dari etnis Rohingya, Myanmar, tiba di pesisir Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, pada Sabtu (2/12/2023).

Pada Selasa (21/11/2023) sebelumnya, sebanyak 219 pengungsi Rohingya juga dilaporkan tiba di Pantai Ujung Kareung, Kota Sabang, dan kemudian dipindahkan ke pusat penampungan di Kota Lhokseumawe.

Terkait dengan perbedaan, jika pada periode 2015-2020 masyarakat Aceh menunjukkan antusiasme dalam menyambut dan membantu penduduk Rohingya yang berada di Aceh, kini masyarakat justru menolak memberikan bantuan saat kedatangan mereka, meskipun masih bersedia membantu ketika mereka tiba.

Bahkan, melalui berbagai platform media, ada suara-suara yang menentang kapal-kapal pengangkut pengungsi Rohingya. Beberapa bahkan menolak kehadiran UNHCR. Penolakan tidak hanya berdasarkan perilaku beberapa individu pengungsi yang dianggap tidak sesuai dengan norma lokal, melainkan juga mencakup dugaan-dugaan yang bersifat politis, bahkan hingga muncul teori konspirasi.

Contohnya, dugaan bahwa jika penduduk Rohingya dibiarkan, mereka akan berperilaku kasar terhadap penduduk Aceh. Beberapa orang juga menduga bahwa mereka akan menuntut hak-hak seperti warga negara, dan ada yang bahkan membandingkannya dengan nasib Palestina yang dijajah oleh Israel, di mana awalnya mereka diterima ketika banyak negara menolak dan memusuhi mereka.

Berdasarkan situasi politik di Myanmar, etnis Rohingya memutuskan untuk meninggalkan negara tersebut karena konflik kekerasan yang memicu perlawanan sipil, termasuk perlawanan dari etnis Rohingya sendiri.

Etnis Rohingya melawan karena mereka tidak diakui sebagai warga negara oleh pemerintah yang dikuasai oleh Junta Militer. Menurut laporan Human Rights Watch, militer Myanmar melakukan tindakan agresi terhadap Muslim Rohingya.

Tidak hanya itu, tindakan keras pemerintah Myanmar terhadap etnis Rohingya memicu munculnya kelompok perlawanan Rohingya Arakan, yang menyebabkan eskalasi kekerasan semakin meningkat.

Tantangan terhadap rezim di Myanmar tidak hanya berasal dari etnis Rohingya, tetapi juga dari berbagai perlawanan sipil terhadap Junta Militer Myanmar.

Keadaan pengungsi Rohingya semakin sulit karena Mekanisme ASEAN yang rigid tidak memungkinkan komunitas ASEAN untuk memaksa Myanmar mengakui etnis Rohingya dan mengambil tindakan repatriasi yang cepat.

Sementara itu, negara-negara ASEAN masih belum memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tegas untuk menangani pengungsi.

Dari seluruh anggota ASEAN, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor Leste yang menjadi pihak Konvensi 1951 tentang Pengungsi.

Selain itu, kepentingan politik global terhadap sektor minyak dan gas di sekitar Rakhine semakin membuat etnis Rohingya terabaikan oleh negara-negara maju dan kuat.

Etnis Rohingya menjadi manusia terdampar di berbagai negara, mencari perlindungan.

Bagi penduduk Aceh, pengungsian dan pencarian suaka politik ke negara-negara lain bukanlah hal yang asing.

Dulu, ketika Aceh Utara dieksploitasi untuk kepentingan minyak dan gas, konflik keras meletus, memaksa orang-orang untuk mengungsi dan mencari perlindungan dari UNHCR.

Penting untuk diingat bahwa sikap Aceh yang berani membantu penduduk Rohingya di laut dan membawa mereka ke daratan telah menyebabkan perubahan di berbagai negara ASEAN, yang sebelumnya lebih suka menolak pendatangan etnis Rohingya.

Aksi kemanusiaan Aceh pada tahun 2015 memicu pertemuan Menteri Luar Negeri Malaysia dan Indonesia pada 20 Mei 2015, yang menghasilkan kesepakatan untuk menerima 7.000 pengungsi Rohingya.

Bahkan, sekitar 60 kepala keluarga pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dijadwalkan untuk dipertemukan dengan anggota keluarga mereka yang mendarat di Malaysia.

Upaya reunifikasi keluarga pengungsi Rohingya antara Indonesia dan Malaysia mendapat pujian internasional pada saat itu.

Di Thailand, seorang mantan jenderal ditangkap pada Juni 2015 karena terlibat dalam perdagangan manusia, termasuk warga Bangladesh dan Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar.

Pada 31 Desember 2016, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangganan Pengungsi Luar Negeri sebagai panduan bagi semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, dalam menangani pengungsi yang terdampar.

Namun, karena Indonesia masih bukan pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, prosedur penentuan status pengungsi (RSD) masih dilakukan oleh UNHCR atas nama Pemerintah Indonesia.

Masalah muncul karena proses penentuan status pengungsi tidak jelas dan memakan waktu lama. Kuota negara penerima pengungsi juga tidak terdefinisi dengan jelas dan mengalami penurunan.

Beberapa negara donor, seperti Australia, menghentikan bantuan mereka, dan belum ada aturan yang rinci mengenai penggunaan APBN meski sudah ada Perpres 125/2016.

Dengan keadaan ini, jumlah pengungsi terus bertambah seiring meningkatnya konflik kekerasan di berbagai negara yang memicu pengungsian.

Hingga Maret 2023, jumlah pengungsi luar negeri di Indonesia yang dicatat oleh UNHCR mencapai 12.704 ribu, dengan 73 persen dewasa dan 27 persen anak-anak.

Berdasarkan data Juni 2021, pengungsi di Indonesia tidak hanya berasal dari Myanmar, tetapi juga dari Somalia, Afghanistan, dan negara-negara lainnya

close